Muh (43) menaruh dendam terhadap dua rekannya perkara bibit ikannya yang diracuni. Dendam itu dilampiaskan dengan pembacokan yang menewaskan keduanya.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (22/10/2023) di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Sekitar pukul 13.00 WIB, dua korban yakni Samsul (48) dan Herman (50) baru pulang dari hajatan.
"Saat kejadian, kedua korban itu kebetulan melintas di depan rumah adik terduga pelaku (Muh)," jelas Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel pada Jumat (27/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata di rumah itu ada Muh. Pria itu lalu menegur keduanya mengungkit soal bibit ikannya yang mati karena diracun. Muh meminta keduanya bertanggung jawab.
Pembahasan itu berlanjut menjadi cekcok mulut hingga perkelahian. Ketiganya dalam posisi sama-sama membawa senjata tajam saling serang.
"Karena memang sebelumnya baik korban maupun terduga pelaku telah ada permasalahan dan sama-sama keras, akhirnya terjadi percekcokan. Saat perkelahian terjadi, parang pelaku berakibat sangat fatal," jelas Susianto.
Sabetan parang Muh menewaskan Samsul di tempat. Herman yang sempat dilarikan ke klinik terdekat juga meninggal dunia di klinik karena luka parah.
Sementara itu, Muh langsung melarikan diri dalam kondisi yang juga luka-luka. Muh menderita luka di dada sebelah kiri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita amankan tak lama setelah kejadian, saat sedang bersembunyi di kebun karet desa setempat dan langsung dibawa ke Mapolsek Lais untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Muh telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga sempat mendapat perawatan atas luka di dada kirinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dan atas Pasal 170 KUHPidana.
(mud/mud)