Dua pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tewas mengenaskan usai dibunuh rekannya sendiri. Pelaku bernama Muh (43) nekat karena dendam pada kedua korban perkara bibit ikannya mati diracun.
"Iya betul, korban dan pelaku memang saling mengenal (berteman)," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (27/10/2023).
Peristiwa berdarah yang menewaskan korban bernama, Samsul (48) dan Herman (50) itu terjadi saat keduanya baru pulang dari menghadiri acara hajatan warga di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Muba pada Minggu (22/10) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat kejadian kedua korban itu kebetulan melintas di depan rumah adik terduga pelaku," katanya.
Setibanya kedua korban di sana, mereka pun bertemu dengan pelaku. Lalu terjadi cekcok mulut di antara mereka.
"Karena memang sebelumnya baik korban maupun terduga pelaku telah ada permasalahan dan sama-sama keras, akhirnya terjadi percekcokan," katanya.
Cekcok itu kemudian berlanjut ke perkelahian. Saat kejadian mereka sama-sama sudah membawa senjata tajam berupa parang dan pisau.
"Saat perkelahian terjadi oleh parang pelaku berakibat sangat fatal korban Samsul meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan korban Herman meninggal dunia setelah dibawa ke klinik terdekat," bebernya.
Setelah kejadian, pelaku dikabarkan langsung melarikan diri dengan luka tusuk yang dideritanya. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
"Terduga pelaku Muh menderita luka tusuk pada dada sebelah kiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita amankan tak lama setelah kejadian saat sedang bersembunyi di kebun karet desa setempat dan langsung dibawa ke Mapolsek Lais untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui bahwa peristiwa itu dipicu dendam karena karena adanya perselisihan terkait dengan bibit ikan. Ia mengaku bahwa bibit ikannya mati diracun oleh korban.
"Yang pada intinya pelaku awalnya hendak meminta pertanggungjawaban dari korban soal bibit ikannya yang mati diracun itu," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dan atas Pasal 170 KUHPidana.
"Sementara ini tersangka kita sangkakan pasal tersebut. Sembari Polsek Lian masih melakukan pendalaman karena tak menutup kemungkinan ada terduga pelaku lain yang terlibat," jelasnya.
(des/des)