Terpidana Koruptor Kembalikan Duit Rp 909 Juta, Begini Penampakannya

Bangka Belitung

Terpidana Koruptor Kembalikan Duit Rp 909 Juta, Begini Penampakannya

Deny Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 17 Okt 2023 08:03 WIB
Penampakan duit yang dikembalikan terpidana korupsi
Penampakan duit yang dikembalikan terpidana korupsi (Foto: Dok Kejari Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menerima penyerahan uang dari terpidana korupsi Sapriadi. Uang sebesar Rp 909 juta itu merupakan hasil korupsi pemeliharaan rutin jalan di Dinas PUPR Babel.

"Total yang diterima oleh Jaksa eksekutor dari terpidana Sapriadi sebesar Rp 909.683.600, diterima pada Jumat (13/10)," jelas Kepala Kejari Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar saat press rilis di Kantornya, Senin (16/10/2023) sore.

Sapriadi merupakan PPK sekaligus PPTK kegiatan rutin pemeliharaan Jalan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Babel 2018.

Dalam kasus korupsi ini, Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 29 Agustus 2022 menyatakan, Sapriadi terbukti bersalah dan divonis 2 tahun 8 bulan.

Sapriadi didenda sebesar Rp 100 juta, jika tak membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Tak hanya itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.030.863.600.00.

"Sebelumnya terpidana telah membayar Rp 121.180.000 dari seluruh total uang pengganti. Dan juga terpidana Sapriadi telah membayar denda sebesar Rp 100 juta. Hal ini dalam rangka hasil keputusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang," tegasnya.

"Artinya, bahwa dalam perkara ini Sapriadi dalam Dinas PUPR Babel, kami jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan seluruh isi putusan terkait dengan terpidana Sapriadi," tambahnya.

Kaus ini terbongkar berdasarkan hasil audit kegiatan pemeliharaan rutin Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN. Totalnya saat itu Rp 1.100.479.850.

Atas perbuatan korupsi dana pemeliharaan rutin jalan di Dinas PUPR Babel, kini Sapriadi menjalani kurungan di Lapas 2 A Tua Tunu Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).




(mud/mud)


Hide Ads