Cairan Putas di Baju Jadi Petunjuk Susi Tewas Diracun Kekasih

Jambi

Cairan Putas di Baju Jadi Petunjuk Susi Tewas Diracun Kekasih

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Okt 2023 08:01 WIB
Tampang Irfando Vici Arsito yang racun kekasihnya Susi Puji hingga tewas
Tampang pelaku yang meracuni kekasihnya Susi (Foto: Dok Polres Merangin)
Merangin -

Polisi mengungkap temuan racun putas yang diduga menjadi penyebab kematian Susi Puji (19). Racun tersebut ditemukan di baju korban usai dilakukan pemeriksaan forensik.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto pakaian itu sudah sempat dikubur oleh keluarga korban di sekitar rumahnya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin. Lalu, baju itu diambil kembali untuk dijadikan barang bukti.

"Mungkin ini dianggap suatu aib dan tidak sesuai jadi dikubur. Kami menduga saat itu keluarga korban belum mengetahui bahwa baju itu bagian dari barang bukti," kata Ruri, Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baju itu, kata Ruri, dibawa ke laboratorium, karena berdasarkan keterangan keluarga korban korban sempat muntah-muntah hingga mengenai bajunya.

"Hasil forensik (baju korban) disampaikan bahwasanya positif putas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Meski menemukan racun putas di baju korban, polisi tetap menunggu hasil pemeriksaan forensik dari sampel tubuh korban yang diambil saat proses ekshumasi pada Senin (2/10/2023). Hal ini guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban akibat racun putas tersebut.

"Untuk sampel otopsi masih diperiksa dan menunggu hasilnya dari lab," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya, menangkap Pandu pria yang meracun kekasihnya Susi Puji di Merangin, Jambi. Pandu diamankan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat (6/10/2023).

"Hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban," ujarnya.

Pandu kemudian dibawa ke Mapolres Merangin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pandu akan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.




(mud/mud)


Hide Ads