Terungkap Motif Pemuda Merangin Racuni Susi yang Sedang Hamil

Jambi

Terungkap Motif Pemuda Merangin Racuni Susi yang Sedang Hamil

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 13 Okt 2023 21:01 WIB
Tampang Irfando Vici Arsito yang racun kekasihnya Susi Puji hingga tewas
Tampang mahasiswa yang meracun kekasihnya hingga tewas (Foto: Dok Polres Merangin)
Jakarta -

Polisi menangkap Irfando Vici Arsito alias Pandu (19) yang meracun kekasihnya Susi Puji (19) menggunakan cairan putas. Hal itu dilakukan untuk menggugurkan kandungan Susi.

Pria yang akrab disapa Pandu itu merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jambi. Ia meracun kekasihnya itu dengan tujuan agar menggugurkan kandungan.

"Iya pelaku juga berstatus mahasiswa," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku menggunakan racun jenis putas. Racun itu dilarutkan dalam minuman teh yang diminum korban.

AKBP Ruri Roberto mengungkapkan bahwa ada bukti awal yang menjadi bahan penyelidikan polisi untuk mengungkap tersangka. Hal ini didapatkan usai lebih satu bulan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Kematian korban terjadi pada Minggu (13/8/2023) lalu. Sementara, keluarga korban melapor pada Rabu (27/9/2023). Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut usai dorongan dari sanak keluarga hingga pihaknya didatangi polisi untuk mengklarifikasi soal kebenaran informasi Susi tewas karena diracun.

Ruri mengatakan bahwa dari penyelidikan awal, pihaknya memang mendapat bukti bahwa telah terjadi usaha pemufakatan antara keluarga pelaku dan korban. Pemufakatan ini agar korban tidak menunutut peristiwa yang terjadi ke polisi.

"Pemufakatan itu berupa pemberian uang Rp 200 juta. Tapi tidak terjadi kesepakatan di situ," kata Ruri, Jumat (13/10/2023).

Kematian Susi pun jadi misteri hingga menjadi perbincangan masyarakat setempat. Usai dilaporkan, polisi mulai bergerak mencari saksi, bukti, dan petunjuk.

Hasilnya, polisi turut mendapatkan bukti percakapan antara Pandu dan Susi untuk meminum cairan putas, agar menggugurkan janin berusia 2 bulan di tubuh Susi.

"Kami juga temukan percakapan pelaku dan korban. Memang terjadi ada pembunuhan di situ," jelasnya.

Berbuah 2 petunjuk awal itu, polisi melakukan penyelidikan, hingga proses ekshumasi untuk memastikan kematian korban secara forensik. Polisi akhirnya, menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat (6/10/2023).

"Hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban," ujarnya.

Pandu kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pandu akan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuma penjara seumur hidup atau pidana mati.




(mud/mud)


Hide Ads