Polisi mengungkap awal mula pembunuhan gadis di Merangin bernama Susi Puji (19) yang diracun oleh pacarnya Irfando Vici Arsito alias Pandu (19). Begini kronologinya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkapkan bahwa ada bukti awal yang menjadi bahan penyelidikan polisi untuk mengungkap tersangka. Hal ini didapatkan usai lebih satu bulan korban meninggal dunia.
Kematian korban terjadi pada Minggu (13/8/2023) lalu. Sementara, keluarga korban melapor pada Rabu (27/9/2023). Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut usai dorongan dari sanak keluarga hingga pihaknya didatangi polisi untuk mengklarifikasi soal kebenaran informasi Susi tewas karena diracun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruri mengatakan bahwa dari penyelidikan awal, pihaknya memang mendapat bukti bahwa telah terjadi usaha pemufakatan antara keluarga pelaku dan korban. Pemufakatan ini agar korban tidak menuntut peristiwa yang terjadi ke polisi.
"Pemufakatan itu berupa pemberian uang Rp 200 juta. Tapi tidak terjadi kesepakatan di situ," kata Ruri, Jumat (13/10/2023).
Kematian Susi pun menjadi misteri hingga menjadi perbincangan masyarakat setempat. Usai dilaporkan, polisi mulai bergerak mencari saksi, bukti, dan petunjuk.
Hasilnya, polisi turut mendapatkan bukti percakapan antara Pandu dan Susi untuk meminum cairan putas, agar menggugurkan janin berusia 2 bulan di tubuh Susi.
"Kami juga temukan percakapan pelaku dan korban. Memang terjadi ada pembunuhan di situ," jelasnya.
Berbuah 2 petunjuk awal itu, polisi melakukan penyelidikan, hingga proses ekshumasi untuk memastikan kematian korban secara forensik. Polisi akhirnya, menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat (6/10/2023).
"Hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban," ujarnya.
Pandu kemudian dibawa ke Mapolres Merangin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pandu akan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
(mud/mud)