Polisi Ungkap Awal Mula Bocah Boyolali Disiksa Warga Beramai-ramai

Polisi Ungkap Awal Mula Bocah Boyolali Disiksa Warga Beramai-ramai

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 13 Des 2024 19:05 WIB
Delapan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Banyusri, Wonosegoro dihadirkan dalam konferensi pers Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024).
Delapan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Banyusri, Wonosegoro dihadirkan dalam konferensi pers Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Polres Boyolali sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penganiayaan bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro gegara dituduh mencuri celana dalam. Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, ini sudah digali dan sudah ditanyakan. Memang kenapa kok dari korban ini dapat kekerasan dan penganiayaan daripada beberapa warga atau tersangka yang sudah diamankan. Karena anak atau korban ini mengambil pakaian dalam daripada warga yang ada di Desa Banyusri. Jadi itu awal kejadiannya," kata Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers Jumat (13/12/2024) siang.

Budi meneruskan, kemudian korban dipanggil. Di hari pertama, korban dipanggil itu di rumah ketua RT, tetapi korban tidak mengakui. Selanjutnya, korban dipanggil lagi di hari kedua di rumah tersangka Suhada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ditempat itulah terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap korban. Seperti yang sudah saya sampaikan diawal, ada yang melakukan pemukulan, penendangan, dan ada juga yang menjepit jari kaki korban menggunakan tang," jelasnya.

Dari keterangan masyarakat di Desa Banyusri, lanjut Budi, korban ini sudah berapa kali melakukan pencurian. Dalam kejadian yang sebelumnya atau yang dulu-dulu, saat ketahuan mencuri, dibikinkan surat pernyataan oleh perangkat desa.

ADVERTISEMENT

"Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan," imbuh dia,

"Nah yang kemarin, pada bulan November (2024) ini si anak ini melakukan pencurian pakaian dalam milik warga, sehingga setelah ketahuan dipanggil oleh Pak RT. Dan di hari berikutnya karena korban ini tidak mengakui, dipanggil di rumah Suhada," sambungnya.

Dari keterangan sejumlah tersangka, korban saat itu mengaku kalau sudah melakukan pencurian. Tak hanya itu, juga melakukan pelecehan seksual kepada anak Ketua RT dan anak asuh Suhada. Sehingga membuat warga marah dan menghakimi korban.

Saat ditanyai Kapolres dalam pers rilis tersebut, tersangka Agus, mengatakan saat diinterogasi di rumah Suhada itu korban mengaku mencuri HP dan celana dalam warga di lingkungan RT-nya. Agus yang merupakan ketua RT itu, mengaku saat kejadian itu dia menampar pipi korban sebanyak 2 kali. Yang satu kali dihalangi tangan oleh Suhada.

"Kena pipi sebelah kanan," katanya.

Sedangkan tersangka Suhada mengaku emosi, setelah korban mengaku melakukan pelecehan kepada anak asuhnya. Dia mengaku menampar 4 kali pada pipi korban.

"Setelah saya dengar dia menjamah anak yatim saya yang saya asuh, saya tampar Pak, empat kali kena pipi," ucap dia.

Setelah itu, dia mengaku mengamankan korban dengan menghalang-halangi memakai kakinya.

"Dan katanya malah saya dituduh nginjak, pahanya. Biar nggak banyak massa yang masuk," imbuh dia.

Sedangkan tersangka yang lain mengakui ikut menganiaya korban. Ada yang memukul dan menampar menggunakan tangan kosong serta menendang memakai kaki. Juga ada yang mengakui menjepit salah satu jari kaki korban menggunakan tang.




(apl/ahr)


Hide Ads