Seorang pria bernama Ngadi Suhendro (31) warga Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Mauro Jambi diamankan polisi. Ia ditangkap usai melarikan sepeda motor temannya.
Aksi penggelapan sepeda motor itu berawal dari korban datang ke rumah pelaku. Korban menumpang istirahat karena akan melanjutkan perjalanan ke Kota Jambi.
"Jadi korban ini singgah ke rumah pelaku Ngadi Suhendro untuk menuju ke Kota Jambi. Sesampainya di rumah pelaku, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban," ujar Kanit Reskim Polsek Maro Sebo Ipda Bambang Rikhani, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (5/10/2023). Korban juga sempat berkali-kali menghubungi Ngadi, namun tak ada balasan.
Atas hal itu, korban membuat laporan ke Polsek Maro Sebo atas dugaan penggelapan. Tak lama dari laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Buser Polsek Maro Sebo pada Selasa (10/10/2023), sekira pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan laporan keberadaan pelaku yang berada di rumahnya yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia langsung dibawa ke Polsek Maro Sebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lebih jauh, Bambang mengatakan bahwa sepeda motor Jupiter Z milik korban telah dijual ke temannya. Atas hal itu, teman pelaku juga ikut ditangkap atas tindakan pidana pertolongan jahat atau penadahan.
"Sepeda motor milik korban ini telah dijual kepada rekannya atas nama Susanto. Sehingga untuk Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku Susanto dan barang bukti," tutupnya.
(mud/mud)