Truk Isi 22 Ton BBM Ilegal Asal Jambi Diamankan di Pelabuhan Bangka

Bangka Belitung

Truk Isi 22 Ton BBM Ilegal Asal Jambi Diamankan di Pelabuhan Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 13 Okt 2023 13:30 WIB
Truk BBM ilegal diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat.
Foto: Dok. Lanal Bangka Belitung
Bangka Barat -

Dua truk bermuatan BBM ilegal diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka. Truk itu mengangkut 22 ton minyak ilegal dari Muaro Jambi.

"Dua truk ini dicurigai bermuatan BBM ilegal. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan minyak Cong atau minyak hasil sulingan home industry," jelas Danlanal Bangka Belitung, Kolonel Laut (P) Deni Indra Murdianto dalam keterangannya, Jumat (13/10/2013).

Menurut pengakuan para pelaku, dua truk ini bermuatan minyak cong 22 ton. Mobil ini dari Jambi, melalui Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan, minyak cong ini diambil dari Ali, warga Mestong Kabupaten Muaro Jambi di kawasan hutan. Ditangkap di tim gabungan di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok," tegas Danlanal.

Penyelundupan ini terungkap berdasarkan informasi Intelijen melalui Dantim B Satgas Bima 23. Informasinya ada dua truk dicurigai membawa BBM ilegal dari Jambi dibawa ke Pulau Bangka melalui jalur laut. Tim turun melakukan pengintaian dan penggambaran lokasi.

ADVERTISEMENT

"Tim bersama instansi terkait melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal KMP Dharma Santosa di Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian terhadap muatan kendaraan yang keluar dari kapal. Hasilnya ditemukan dua truk bermuatan minyak cong," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan petugas di Pelabuhan Tanjung Api-api, pelaku memalsukan manifes. Mereka menggunakan surat jalan berupa Daftar Order (DO) atas nama barang Dolomait sebanyak 350 sak atau muatan Pupuk.

"Kita bawa ke Kantor Pos TNI AL Muntok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengemudinya, ada empat orang," terangnya.

Empat orang yang diamankan yakni Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso dan Fauzan. Pelaku ini mendapat upah Rp 1 juta satu kali jalan.

"Pengakuan (pelaku) terima upah untuk satu kali berangkat Rp 1 juta dan uang jalan Rp 2 juta. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tegasnya kembali.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

"Kita sudah laksanakan penyelidikan, rencana nanti berkas pemeriksaan dan berita acara akan kita serahkan ke pihak yang berwenang Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut," tambahnya.




(des/des)


Hide Ads