Dua pelaku penjualan BPKB palsu ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penyedia BPKB palsu.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni SP (49) dan AS (31). Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra kepada detikSumbagsel membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, ada dua pelaku kasus penjualan BPKB palsu yang kami tangkap," kata dia, Selasa(3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dennis, keduanya diamankan pada Minggu (1/10/2023) di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Baca juga: Jutaan Warga Sumbagsel 'Ditelan' Kabut Asap |
"Kami amankan dua pelaku SP dan AS pada Minggu malam di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung saat keduanya hendak menjual mobil dengan kelengkapan BPKB palsu," tuturnya.
Terungkapnya kasus ini, kata Dennis berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penjualan dokumen BPKB palsu.
"Kami mendapatkan informasi adanya penjualan BPKB palsu. Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil kami tangkap," ujar Dennis.
Ditanya peran keduanya, Kasatreskrim menjelaskan SP dan AS memesan BPKB dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
"Jadi keduanya ini memesan BPKB palsu dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. BPKB yang mereka pesan itu sebagai surat dari mobil bodong yang mereka jual," jelas Dennis.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi BE 1193 RF, satu unit handphone, serta satu dokumen BPKB palsu.
(des/des)