Pria berinisial YS (37), warga Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam, dibekuk polisi karena memalsukan akta cerai. Terkuak oleh istri saat YS berduaan dengan wanita idaman lain (WIL).
Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra menjelaskan berdasarkan keterangan istri YS, saat pulang ke rumah beberapa waktu lalu, dia memergoki suaminya bersamaan wanita di kamar tanpa busana. Terjadi cekcok.
"Kemudian teman wanita YS mengambil surat cerai dan memberikan kepada YS untuk diberikan kepada pelapor," ujar Rizky, Sabtu (30/9/2023), dilansir detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri sah YS kaget. Dia merasa tak pernah digugat cerai secara resmi di pengadilan agama.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sekupang," jelas Rizky.
Karena setelah dicek ternyata akta tersebut palsu, YS pun ditangkap. Dia sengaja memalsukan akta cerai agar bisa berhubungan dengan teman wanita itu.
"Pelaku mengaku malas mengajukan perceraian ke pengadilan, sehingga muncul ide tersebut (memalsukan akta cerai)," kata Rizky.
Akta cerai tersebut dibuat sendiri oleh YS. Polisi menyita satu set komputer yang dipakai membuat akta cerai. Pelaku dijerat pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
(trw/trw)