Dalih Pria Batam Palsukan Akta Cerai demi WIL: Malas ke Pengadilan

Kepulauan Riau

Dalih Pria Batam Palsukan Akta Cerai demi WIL: Malas ke Pengadilan

Alamudin Hamapu - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Sep 2023 23:55 WIB
Foto: Pelaku YS saat diamankan polisi .(Dok Polsek Sekupang)
Foto: Dok Polsek Sekupang
Palembang -

Pria berinisial YS (37), warga Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam, dibekuk polisi karena memalsukan akta cerai. Terkuak oleh istri saat YS berduaan dengan wanita idaman lain (WIL).

Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra menjelaskan berdasarkan keterangan istri YS, saat pulang ke rumah beberapa waktu lalu, dia memergoki suaminya bersamaan wanita di kamar tanpa busana. Terjadi cekcok.

"Kemudian teman wanita YS mengambil surat cerai dan memberikan kepada YS untuk diberikan kepada pelapor," ujar Rizky, Sabtu (30/9/2023), dilansir detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri sah YS kaget. Dia merasa tak pernah digugat cerai secara resmi di pengadilan agama.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sekupang," jelas Rizky.

ADVERTISEMENT

Karena setelah dicek ternyata akta tersebut palsu, YS pun ditangkap. Dia sengaja memalsukan akta cerai agar bisa berhubungan dengan teman wanita itu.

"Pelaku mengaku malas mengajukan perceraian ke pengadilan, sehingga muncul ide tersebut (memalsukan akta cerai)," kata Rizky.

Akta cerai tersebut dibuat sendiri oleh YS. Polisi menyita satu set komputer yang dipakai membuat akta cerai. Pelaku dijerat pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.




(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads