Seorang pria berinisial YS (37) warga Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang nekat memalsukan akta perceraian. Hal itu dilakukannya demi bisa bersama wanita lain.
Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra mengatakan bahwa kasus pemalsuan akta cerai itu dilaporkan oleh istri sah pelaku YS. Polisi kemudian mengamankan YS di kediamannya di Tanjung Riau, Sekupang.
"Pelaku inisial YS, pemalsu akta cerai sudah diamankan di Polsek Sekupang," kata AKP Rizky Sabtu (30/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky menyebut terbongkarnya pemalsuan akta cerai itu terjadi saat istri sah memergoki YS dan wanita idamannya berduaan di kamar. Keduanya diketahui tanpa mengenakan busana di rumah tersebut.
"Dari keterangan istri sah YS pada saat pulang ke rumahnya dan menemukan YS beserta teman wanitanya sedang berduaan di dalam kamar dalam keadaan tidak berpakaian," ujarnya
"YS yang kedapatan oleh istri sah nya langsung mendorong pelapor keluar dari kamar. Kemudian teman wanita YS mengambil surat cerai dan memberikan kepada YS untuk diberikan kepada pelapor," ujarnya.
Saat melihat akta cerai tersebut istri sah YS merasa kaget. Menurutnya, dia tak pernah digugat cerai secara resmi di pengadilan agama.
"Akta itu kemudian di cek keasliannya ke pengadilan. Hasilnya ternyata palsu tidak sah dari pengadilan agama. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sekupang," ujarnya.
Saat diamankan dan diinterogasi, YS mengaku akta cerai itu memang dipalsukan. Perbuatan itu dilakukan pelaku demi bisa bersama teman wanitanya itu.
"Setelah dilakukan gelar perkara, di temukan dua alat bukti tentang pemalsuan, selanjutnya terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Pengakuan pelaku surat cerai tersebut dibuat sendiri. Pelaku menggunakan perangkat komputer miliknya sendiri. Alasannya YS ingin bersama teman wanitanya itu. Pelaku juga mengaku malas mengajukan perceraian di pengadilan. sehingga muncul ide tersebut," tambahnya.
Selain mengamankan YS, polisi juga menyita satu set komputer serta akta cerai yang dipalsukan. Pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
(dhm/dhm)