Ini 2 Pria Batam Penyebar Hoaks UAS Diperiksa soal Pulau Rempang

Regional

Ini 2 Pria Batam Penyebar Hoaks UAS Diperiksa soal Pulau Rempang

Tim detikSumut - detikSumbagsel
Kamis, 28 Sep 2023 11:04 WIB
IS (52) dan BM (39) dua pelaku penyebar hoaks UAS diperiksa soal Rempang. (Foto: Dok. Polda Kepri)
Foto: IS (52) dan BM (39) dua pelaku penyebar hoaks UAS diperiksa soal Rempang. (Foto: Dok. Polda Kepri)
Palembang -

Pria berinisial IS (52) dan BM (39) berurusan dengan penegak hukum karena diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong soal Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait bentrok di Pulau Rempang beberapa waktu lalu. Keduanya terancam hukuman 10 tahun bui.

IS diketahui menyebarkan hoaks di TikTok, sedangkan BM melalui Facebook. Keduanya memposting UAS dipanggil dan diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan ke perusuh demo Pulau Rempang.

"Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," terang Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi, Rabu (27/9/2023), dilansir detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IS dan BM ditangkap di rumah masing-masing pada Senin, 25 Oktober 2023.

Polisi menjerat IS dan BM dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

"Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," urai Nasriadi.

Polisi meminta masyarakat bijak dalam bermedsos. Cek dan ricek. Karena menurut Nasriadi, jika gegabah, maka ada ancaman hukuman pidananya.




(trw/trw)


Hide Ads