Catatan Kriminal Nanang Manusia Silver: Curi Motor, Bunuh Siswi SMP

Regional

Catatan Kriminal Nanang Manusia Silver: Curi Motor, Bunuh Siswi SMP

Agil Trisetiawan Putra - detikSumbagsel
Rabu, 27 Sep 2023 19:02 WIB
Tersangka Nanang Tri Hartanto (21), saat melakukan adegan prarekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMP open BO, di Desa Pandeyan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/2/2023).
Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Palembang -

Nanang Tri Hartanto (21) yang biasa cari uang dengan menjadi manusia silver divonis bersalah atas pembunuhan siswi SMP. Diganjar bui 15 tahun.

Vonis itu dikonfirmasi pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Deni Indrayana, Rabu (20/9/2023), dilansir detikJateng. Vonis sesuai tuntutan jaksa.

"Terdakwa divonis 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp 1 miliar substitusi enam bulan kurungan pengganti," kata Deni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pembunuhan berawal dari perkenalan Nanang dan korban via aplikasi. Keduanya sepakat kencan dengan tarif Rp 300 ribu per jam lalu bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada awal tahun 2023.

Usai berkencan, Nanang yang merupakan warga Yogyakarta ingin berhubungan badan lagi. Namun ditolak korban karena waktu sudah habis.

ADVERTISEMENT

Nanang kesal dan mengajak korban ke lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Di lokasi, dia menghabisi korban dengan menggunakan pisau dan obeng.

Dalam penyelidikan polisi, terungkap Nanang sebagai pelaku tunggal atas pembunuhan siswi SMP tersebut. Dia ditangkap sepekan usai mayat korban ditemukan.

Dalam catatan kepolisian, Nanang pernah dihukum terkait kasus pencurian motor di Yogyakarta pada 2020 lalu. Dia divonis 1 tahun penjara, dan menjalani 8 bulan kurungan karena mendapatkan remisi.

Selain itu, dia juga pernah mencabuli mertuanya dan menganiaya anak istri. Sehari-hari dia tinggal di Kartasura dan menjadi 'manusia silver', menurut pengakuan Nananng, dengan rerata penghasilan Rp 100 ribu-Rp 150 ribu per hari.

Artikel ini telah tayang di detikJateng dengan judul Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Bui.




(trw/trw)


Hide Ads