"Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, hasilnya untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada detikSumbagsel, di Mapolresta, Selasa (26/9/2023).
Pelaku bernama Rendy Yuda Putra alias Oca (22), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intang, Pangkalpinang. Ia diringkus saat bersembunyi di Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Senin (25/9/2023) malam.
Evry menegaskan, peristiwa pencurian terjadi, Minggu (15/1) lalu, pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bernama Yosep memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dengan kondisi tak dikunci.
Melihat kondisi sepi pelaku membawa kabur motor Jupiter MX korban. Sedangkan untuk pencurian kedua terjadi pada 10 Februari 2023. Lokasinya di Jalan Demak, Pasir Putih.
Motor ini tak lain adalah motor milik tetangganya, Norvasius Naitak. Tersangka nekat mencuri motor Xeon korban dalam kondisi fly usai mengkonsumsi sabu.
"Tersangka memetik motor-motor korban dengan cara merusak kunci. Untuk motor korban Yosep sudah terjual seharga Rp 1,5 juta. Pengakuan pelaku uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari," tegas Kasat.
Sedangkan, motor korban kedua belum sempat terjual, karena pelaku baru sadar motor tersebut milik tetangganya. Takut aksinya terbongkar, kemudian, pelaku membuang motor Xeon korban dengan cara menimbun sepeda motor tersebut ke dalam rawa yang berlumpur. Polisi berhasil menemukan motor tersebut.
"Kita masih mencari motor kedua yang dicuri pelaku lalu dijual dengan cara COD. Motor korban dijual melalui forum jual beli dan masih kita cari," ujarnya.
Pelaku ini terkenal licin, ia sudah menjadi target kepolisian sejak Februari 2023 lalu. Kemudian berhasil diringkus di lokasi persembunyian di Kabupaten Bangka. Kini pelaku harus mendekam di sel Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung.
(mud/mud)