Riko Sopandali (27) ditangkap polisi karena menanam ganja di kebun milik orang tuanya di Kawasan Bukit Menumbing. Polisi menyita barang bukti 19 batang tanaman ganja.
"Pelaku atas nama inisial RS. Dia diamankan dengan barang bukti 19 batang tanaman ganja yang di tanam di kebun milik orang tuanya," jelas Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo kepada wartawan di gedung Catur Prasetiya, Senin (25/9/2023).
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat, yang melihat tanaman ganja di sebuah kebun di Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok. Anggota Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok bergerak menyelidiki laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan, tanaman ganja ini ditanam di kebun milik Jhoni, tak lain adalah orang tua pelaku. Lokasinya di Desa Air Putih. Kemudian baru kita amankan pelaku berikut barang bukti (tanaman ganja)," tegas Wakapolres.
Riko menanam ganja tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. Kepada polisi, pelaku mengaku telah dua kali menanam tanaman ganja di kebun milik orang tuanya itu.
"(Pengakuan) sudah dua kali menanam tanaman ganja. Pertama menanam cuma 2 batang dan sudah dipanen, ditanam bulan Februari panennya Juli. Kemudian, Juli sampai September 2023 menanam sebanyak 19 batang, belum sempat panen. Ganja ini untuk konsumsi pribadi," ungkapnya.
Kini barang bukti tanaman ganja milik pelaku dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tanaman itu kan dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
Pelaku Belajar dari Internet
Riko Sopandali (27) warga Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat mengaku belajar menanam tanaman ganja dari internet. Riko mendapat bibit atau biji tanaman ganja dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini masih diburu polisi.
"Tahu cara tanam ganja dari internet," singkat Riko kepada wartawan saat jumpa pers, di Mapolres Bangka Barat, Senin (25/9/2023) sore.
Menurutnya, bibit tanaman ganja yang ditanam di kebun kosong milik orang tua di Kawasan Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok itu berasal dari Palembang, Sumsel. Total yang disemai mencapai 20 batang pohon ganja.
"Bibit dari Palembang. Bawanya biji dari pelambang. Ada 20 batang, dikasih (temen) gratis," sebut pelaku sambil tertunduk lesu.
Dia sengaja menanam ganja itu di lahan pribadi agar tidak ada yang mengetahui, termasuk orang tuanya sendiri. Kepada polisi pelaku bersih keras tanaman itu tidak untuk dijual.
"Untuk pakai (digunakan) sendiri. Kadang digunakan untuk campuran makan mie. Buat makanan. Untuk menambah kenikmatan (enak) makanan. Kadang juga dibakar," katanya.
"Ditanam langsung tidak menggunakan pot. Paling luasnya 10 meter, posisinya tepat di hutan-hutan (biar nggak ada yang tahu). Kalau saya memang pemakai ganja, sudah sekitar 2 tahun terakhir," sambungnya.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, termasuk pelaku mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut.
Pelaku terancam pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mud/mud)