Adam Alexander Murray, warga negara Inggris yang mendorong polisi di Badung, Bali, divonis kurungan satu bulan. Usai sidang, dia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
"Pengadilan Negeri Denpasar hari ini telah menjatuhkan vonis satu bulan kurungan masa percobaan selama tiga bulan terhadap Adam Alexander Murray," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (22/9/2023).
Jansen menjelaskan Murray diadli lantaran mendorong dan menampar polisi yang hendak menilangnya. Peristiwa itu terjadi di pos polisi lalu lintas (Poslantas) Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Aksi Murray viral di medsos. Berdasarkan video yang beredar, Murray mengendarai sepeda motor dan membonceng seorang perempuan tak berhelm. Mereka berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Polisi yang bertugas di ruas jalan itu kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule tersebut. Setelah dicek, ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.
Murray marah-marah dan mendorong polisi yang menegurnya. Keesokan harinya, dia dibekuk di kawasan Canggu, Badung, dan ditetapkan sebagai tersangka. Juga ditilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
(trw/trw)