Oknum PNS Tulang Bawang Barat Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap

Lampung

Oknum PNS Tulang Bawang Barat Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 21 Sep 2023 16:00 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Tulang Bawang Barat -

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap Polres Tulang Bawang Barat. Pria berinisial RR (39) diringkus karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi mengatakan tertangkapnya oknum PNS Kabupaten Tulang Bawang Barat ini setelah pihaknya melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka TP (23).

"Awalnya kami menangkap TP (23) di rumahnya yang terletak di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan pagar Dewa pada Rabu 30 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian dari penangkapan itu dikembangkan hingga akhirnya tertangkap RR serta IWK (18)," ujar dia, Kamis (21/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RR sendiri, lanjut Yopi ditangkap pada Rabu 20 September 2023 pukul 12.00 di jalan poros Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam penangkapan keduanya ditemukan barang bukti berupa 8,52 gram sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp. 3 Juta.

ADVERTISEMENT

"RR dan IWK ini kami tangkap di sebuah warung di Jalan Poros Tiyuh. Kami temukan barang bukti sabu 8,52 gram di atap warung serta uang tunai sebesar Rp. 3 Juta," jelas dia.

Disinggung asal barang tersebut, Yopi menerangkan pihaknya sudah mengetahui siapa penyuplai sabu tersebut dan masih dilakukan pengejaran.

"Iya sudah diakuinya sabu tersebut untuk diedarkan lagi, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang telah kami kantongi identitasnya dan masih kami kejar," terang Yopi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(mud/mud)


Hide Ads