AKP Andri Gustami Dijerat Pasal Berlapis, Ada TPPU

Lampung

AKP Andri Gustami Dijerat Pasal Berlapis, Ada TPPU

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 19 Sep 2023 12:15 WIB
AKP Andri Gustami yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
Foto: Istimewa
Bandar Lampung -

AKP Andri Gustami telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini dijerat pasal berlapis.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa penerapan pasal berlapis untuk Andri ini berdasarkan penyelidikan dan perannya dalam jaringan tersebut. Salah satunya yakni pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 137 huruf a UU RI 35 Tahun2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan serta perannya dalam jaringan tersebut," kata Helmy kepada detikSumbagsel, Selasa (19/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmy menyebutkan bahwa Andri Gustami telah menerima uang sebesar Rp 800 juta dari perannya sebagai kurir spesial.

"Dia mendapatkan upah Rp 8 juta untuk 1 kilogram yang berhasil diloloskan. Ada sebanyak 100 kilogram sabu yang katanya sudah diloloskannya,"ujar Helmy.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman pidana, alumni Akpol 2012 ini juga berpotensi untuk miskin melihat pasal yang diterima penyidik Polda Lampung.

Berikut bunyi pasal yang diterapkan untuk AKP Andri Gustami.

Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 137 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).




(des/mud)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads