5 Fakta Kasus AKP Andri Gustami yang Berakhir Dipecat dari Polri

Lampung

5 Fakta Kasus AKP Andri Gustami yang Berakhir Dipecat dari Polri

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 20 Okt 2023 12:35 WIB
AKP Andri Gustami yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (19/10/2023) terungkap sejumlah fakta baru, berikut fakta-fakta tersebut.

1. Andri Gustami Pernah Dua Kali Langgar Kode Etik

AKP Andri Gustami rupanya pernah dikenakan sanksi kode etik sebelum bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dua kali pelanggaran kode etik itu dilakukan ketika bertugas di Polres Lampung Utara serta Polres Tulang Bawang Barat.

"AKP AG ini telah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, itu fakta persidangan yang juga mempengaruhi pertimbangan pimpinan sidang hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Dua pelanggaran itu terjadi saat dia menjabat Kanitreskrim di Polres Lampung Utara serta menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat" ungkap Umi, Kamis (19/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Terima Aliran Dana Rp 1,3 Mililar

Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung dalam pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama dikatakan sebelumnya AKP Andri Gustami mendapatkan bayaran Rp. 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskan.

Total disebutkan, Andri telah dibayar Rp. 800 Juta selama 2 bulan bergabung dalam jaringan narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam fakta terbaru dari sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan kemarin terungkap fakta bahwa Andri menerima aliran dana sebesar Rp. 1,3 Milyar.

Fakta tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui wartawan di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023).

"Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta diantaranya AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 Milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama," kata dia.

3. Disanksi PTDH

Pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan Kamis (19/10/2023) kemarin. AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Andri dijerat Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.

"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata dia kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

AKP Andri Gustami usai sidang kode etik perdana di Polda Lampung.AKP Andri Gustami usai sidang kode etik perdana di Polda Lampung. Foto: Tommy Saputra/detikcom

4. Dipatsus Selama 30 Hari

Salah satu sanksi yang diterima AKP Andri Gustami karena terbukti secara sah bersalah melanggar kode etik Polri terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yakni di patsus kan.

Andri akan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Dia tidak akan diizinkan keluar dari patsus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan salah satu sanksi yang dijatuhkan terhadap AKP Andri Gustami yakni di patsus selama 30 hari.

"Iya dia di patsus selama 30 hari, namun patsus itu sudah dilaksanakan sebelum sidsng kode etik. Artinya patsus itu merupakan rangkaian sanksi yang telah dijalaninya," kata Umi.

5. AKP Andri Gustami Ajukan Banding

Setelah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri. AKP Andri Gustami menyatakan melakukan banding.

Bidpropam Polda Lampung akan memberikan waktu selama 24 kedepan untuk Andri Gustami melengkapi memori bandingnya.

"Dia menyatakan banding atas hasil keputusan itu, dan kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan hak nya untuk melakukan banding. Kita memberikan waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan Upacara PTDH nya," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.




(mud/mud)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel


Hide Ads