Petugas lapas menduga pengeroyokan terhadap Agus Danil, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Kelas II A Jambi, dipicu dendam antartahanan. Agus Danil sendiri diketahui merupakan tahanan kasus pencurian pasal 363 ayat 1 KUHP.
Sebelum dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi, Agus danil ditahan di Polsek Pasar Jambi. Plt Kalapas II A Jambi, Junaidi Rison mengatakan bahwa Agus baru dipindahkan dua hari yang lalu ke lapasnya.
Saat itu, ada 4 orang tahanan yang dipindahkan bersama dengan Agus Dainl. Junaidi menyebut, dugaan pemicu perkelahian karena adanya dendam antara korban dengan satu orang tahanan saat mereka masih sama-sama ditahan di Polsek Pasar Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemicunya dari kabar dan informasi yang sudah kami gali, yang meninggal ini dia (terdakwa) kasus pencurian. Dia (mereka) ini ada 3 orang. Saat dipindahkan ini kan ada 4 orang. Nah, yang berbeda kasus dengan mereka, satu orang ini memang ada perselisihan menurut mereka waktu di Polsek," tutur Junaidi, Sabtu (2/9/2023).
Saat di Lapas Kelas II A Jambi, terjadi perkelahian lagi antara mereka. Satu orang yang diduga lawan korban itu merupakan tahanan kasus perampokan. "Dugaannya seperti itu, seperti ada dendam," lanjutnya.
Namun, kata Junaidi, pihaknya masih terus mendalami pemicu pasti perkelahian tersebut. Sebab kasus ini diketahui bukan hanya perkelahian biasa, melainkan pengeroyokan.
"Jadi ini kan pengeroyokan 20 orang. Sekarang kami lagi proses pemeriksaan internal. Kami lagi memastikan pemicu utamanya itu," jelasnya.
Usai kejadian, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong. Kasus ini pun sudah dilaporkan pihak lapas ke Polresta Jambi. "Karena itu tindak pidana murni, jadi kami laporkan itu ke pihak kepolisian," tuturnya.
(des/des)