Motif Begal Berjimat Bacok Emak-emak Penjual Tahu, 2 Pelaku Lain Diburu

Sumatera Selatan

Motif Begal Berjimat Bacok Emak-emak Penjual Tahu, 2 Pelaku Lain Diburu

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Sep 2023 08:34 WIB
Tampang Ahong, begal berjimat bacok wanita di Palembang saat diamankan di Polda Sumsel.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Jatanras Polda Sumatera Selatan menetapkan Epri Yongki alias Ahong (21), begal berjimat yang bacok wanita di Palembang menjadi tersangka. Polisi kini memburu dua rekan Ahong yang sudah ditetapkan jadi DPO.

"Iya, pelaku begal tersebut sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (1/8/2023).

Ahong, ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atas aksi begal sadis disertai pembacokan pakai celurit terhadap Yunita (35) yang telah diakuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditetapkan tersangka terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal). Iya, dijerat dengan Pasal 365 KUHP," katanya.

Bahkan dari hasil pemeriksaan intensif, Agus mengungkap jika Ahong merupakan residivis tiga kasus kejahatan mengerikan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka merupakan residivis tiga kali keluar masuk penjara, kasus penggelapan motor, curanmor dan pengeroyokan," bebernya.

Motif Ahong melakukan aksi itu murni karena dia dan dua rekannya yang merupakan pengangguran ingin menguasai motor korban dan menjualnya. Uang hasil kejahatan rencananya ia gunakan untuk mabuk-mabukan minuman keras (miras).

"Motifnya untuk mengambil barang berupa sepeda motor milik korban. Katanya (rencana hasil penjualan motor itu) untuk minum-minum (mabuk miras)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ahong kini mendekam di sel tahanan Polda Sumsel. Sementara, polisi hingga kini masih memburu dua rekan Ahong, AG dan RV yang identitasnya sudah dikantongi.

"Identitas dua pelaku lagi sudah kita kantongi. Pengejaran terhadap keduanya masih terus dilakukan," katanya.

Terakhir, Agus mengimbau kepada kedua rekan Ahong yang buron tersebut agar segera menyerahkan diri, jika tak ingin diberikan tindakan tegas terukur.

"Iya, kita imbau segera serahkan diri kalau tak mau ditindak tegas," jelasnya.

Diketahui, Ahong ditangkap Unit II Jatanras Polda Sumsel usai aksi begalnya terhadap penjual tahu bernama Yunita (35), di wilayah hukum Polsek Sako Palembang, viral di media sosial. Ahong pun berhasil ditangkap di Banyuasin, tak sampai 1x24 jam setelah kejadian.

Ahong merupakan eksekutor yang membacok tangan Yunita hingga robek menganga. Dia residivis banyak kasus dan kerap memakai jimat saat melakukan aksi kejahatan.




(des/des)


Hide Ads