Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 6 mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka dipanggil terkait lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan 6 orang yang dipanggil itu diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
"Hari ini (1/9) tim penyidik memanggil tersangka TPK suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam orang yang dipanggil ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya masuk daftar 28 tersangka baru KPK dari kasus korupsi yang pernah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu.
Belum diketahui apakah pemanggilan ini akan langsung menahan 6 orang tersebut. Dari 6 orang itu, 5 di antaranya saat ini masih aktif menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024. Di antaranya Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran.
Selanjutnya, satu orang lagi ialah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Mely Hairiya.
(des/des)