
Eks Ketua DPRD Jambi Tersangka Suap Pengesahan APBD Segera Disidang
Berkas penyidikan kasus dugaan suap DPRD Jambi atas nama tersangka Cornelis Buston dinyatakan lengkap. Cornelis, Ketua DPRD Jambi 2014-2019, segera disidangkan.
Berkas penyidikan kasus dugaan suap DPRD Jambi atas nama tersangka Cornelis Buston dinyatakan lengkap. Cornelis, Ketua DPRD Jambi 2014-2019, segera disidangkan.
Berkas perkara tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka suap pengesahan APBD 2017-2018 dinyatakan lengkap. Ketiganya akan segera disidangkan.
Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020.
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Cornelis Buston kembali diperiksa KPK. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.
Penyidik KPK memeriksa 3 mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka.
"Waktu itu Apif Firmansyah menghadap saya, lantaran Dewan minta uang Rp 200 juta per orang. Saya bingung mau cari uang itu di mana," kata Zumi.
KPK menuntaskan proses penyidikan tiga eks Anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Ketiga tersangka itu segara disidang.
Ketua Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin kembali jalani pemeriksaan di gedung Merah Putih. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi.
KPK menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain tersangka kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Sufardi ditahan selama 20 hari pertama