Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung tidak mengetahui Khadafi alias David dititipkan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. David menjadi tahanan titipan dari Lapas Nusakambangan untuk proses penyelidikan Polda Lampung terkait kasus narkoba.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Farid Junaedi mengaku mengaku tidak mengetahui mengenai tahanan titipan tersebut. Farid berdalih pihaknya harus mendapatkan izin dari Polda Lampung untuk bisa menyampaikan hal itu.
"Saya tidak dalam kapasitas saya untuk menyampaikan informasi, itu tahanan siapa kalau memang itu tahanan Polda silahkan tanya ke Polda. Karena kami kalau orang itu tahanan, kami tidak berwenang karena yang berwenang itu yang menahan," kata dia, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada prosedur tersendiri terkait tahanan titipan dalam kepentingan penyelidikan. Farid menjelaskan akan ada sel khusus.
"Kalau ada tahanan seperti itu, prosedurnya ditempatkan di sel khusus," tutur dia.
Saat kembali ditanyakan di mana David dititipkan saat ini, Farid tetap bersikeras menjawab tidak mengetahui hal tersebut dan mempersilahkan untuk bertanya ke Polda Lampung.
"Saya tidak tahu, silahkan tanya ke Polda Lampung karena kami tidak berwenang dan juga tidak memiliki izin untuk menyampaikan hal itu," tandas dia.
(mud/mud)