Maling Motor di Merangin Diciduk Saat Duplikat Kunci Motor Curian

Jambi

Maling Motor di Merangin Diciduk Saat Duplikat Kunci Motor Curian

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 30 Agu 2023 21:30 WIB
Maling motor di Merangin ditangkap saat duplikatkan kunci motor curian.
Foto: Istimewa
Merangin -

Ari Effendi (33), seorang maling motor di Merangin, Jambi ditangkap polisi. Warga Bungo, Jambi itu ditangkap saat akan menduplikat kunci motor curiannya.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, Ari ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya. Pencurian itu terjadi pada Senin (27/8/2023). Pelaku menggasak sepeda motor Honda Scoopy korbannya di Kelurahan Pematang Gandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

"Penangkapan pelaku saat tim Opsnal II Polres Merangin melakukan patroli," kata Mulyono, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama dari aksi pencurian itu, pelaku dilihat oleh tim patroli Opsnal Operasi Jaran Polres Merangin. Tim patroli curiga melihat pelaku menyalakan motor tanpa kunci motor tergantung di stop kontak. Polisi lantas melakukan pengintaian. Pelaku kemudian berhenti di tempat duplikat kunci.

"Setelah itu, kami langsung mendatangi pelaku dan interogasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi langsung menanyai terkait surat-surat motor itu. Pelaku pun gelagapan karena tak bisa menunjukkan surat kendaraan motor tersebut. Tak bisa mengelak, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor di belakang Kantor Pegadaian, Bangko, Merangin," sebutnya.

Atas hal itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin bersama barang bukti motor untuk ditindak lanjuti. "Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutupnya.




(des/mud)


Hide Ads