Kejari Bungo Eksekusi IRT Terpidana Penjualan Kode Akses Ilegal Mola TV

Jambi

Kejari Bungo Eksekusi IRT Terpidana Penjualan Kode Akses Ilegal Mola TV

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 30 Agu 2023 19:35 WIB
Kejari Bungo eksekusi IRT terpidana hak siar Mola TV
Foto: Istimewa
Bungo -

Kejaksaan Negeri Bungo melakukan eksekusi terhadap Deslinda (43), terpidana pelanggaran hak siar dari PT Global Media Visual atau Mola TV. Deslinda sebelumnya didakwa atas penjualan kode akses langganan perangkat parabola untuk tayangan Mola secara ilegal.

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Muaro Bungo pada 13 April 2022 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Deslinda. Ia melanggar Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) Huruf b atau Huruf e UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Deslinda sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi. Namun, putusan hakim menguatkan hukumannya. Ia juga mengajukan kasasi, namun permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 22 Desember 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Intelijen Kejari Bungo Aben BM Situmorang mengatakan, Deslinda sudah beberapa kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Sehingga pada Selasa (29/8/2023), tim Kejari Bungo mengamankan terpidana di tempat persembunyiannya.

"Terpidana tersebut sudah dipanggil secara patut dan sah, namun terpidana tidak memenuhinya. Selanjutnya tim intel dari Kejari Bungo bersama dengan JPU-nya mengetahui keberadaan terpidana langsung dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas II Bungo untuk dititipkan sementara," kata Aben, Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

Setelah diamankan, pada Rabu (30/8/2023) pagi, Deslinda dipindahkan ke Lapas Perempuan Sengeti, Muaro Jambi. Eksekusi itu turut dihadiri Kajari Bungo Fadhila Maya Sari, Kasi Pidum Dodi Jauhari, dan Kasi Intel Aben BM Situmorang.

"Dilanjutkan hari ini dieksekusi ke Lapas Perempuan Muaro Jambi di Sengeti," ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung dan eksekusi ini merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan dan menjadi contoh tegas terhadap pelanggaran hak cipta di Indonesia.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads