Adelia Diduga Terima Aliran Duit Miliaran dari Suami Bandar Narkoba

Sumatera Selatan

Adelia Diduga Terima Aliran Duit Miliaran dari Suami Bandar Narkoba

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Selasa, 29 Agu 2023 17:31 WIB
Selebgram Adelia Putri Salma yang ditangkap Polda Lampung karena terlibat narkoba.
(Foto: Dok. Adelia Putri Salma via Instagram)
Palembang -

Selebgram Adelia Putri Salma ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional. Adelia diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari suaminya yang merupakan bandar narkoba.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan Adelia diduga menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan sang suami, Kadafi alias David yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.

"Adelia mengaku beberapa kali diberikan uang tunai miliaran rupiah dan juga transferan uang dari suaminya. Bukti transferan uang itu terlihat dari buku tabungan yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang," ujar Erlin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan Kadafi alias David diduga tetap menjalankan bisnis haramnya meski mendekam di penjara. Adelia diduga selama ini menerima aliran dana bisnis narkoba tersebut.

"Suami pemain lama dan terus bermain sampai saat ini," ungkap Erlin.

ADVERTISEMENT

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah aset yang diduga terkait bisnis narkoba tersebut. Aset yang diamankan antara lain rumah, minimarket hingga mobil. Adelia juga telah dibawa ke Polda Lampung untuk diperiksa secara intensif.

"Kita minta penetapan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan," ujarnya saat dihubungi detikSumbagsel, Selasa (29/8/2023).

Diketahui Kadafi alias David merupakan bandar narkoba yang ditangkap Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017 lalu. Dalam penangkapan tersebut, diamankan puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, dan senjata api.

David ditangkap di sebuah showroom mobil di Jalan Prameswara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Usai ditangkap dan menjalani persidangan, David divonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, selebgram Palembang ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional. Selebgram bernama Adelia Putri Salma itu diamankan pada Sabtu (26/8/2023) di sebuah klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads