Penyidik Satreskrim Polres Belitung menetapkan 11 orang tersangka perusakan hingga pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya. Mereka ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Ada penambahan satu orang. Jadi total ada 11 orang yang diamankan. Semuanya jadi tersangka," ujar Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023).
Didik menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus perusakan hingga pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Pulau Belitung ini. Kini para tersangka dibawa ke Mapolda Bangka Belitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi sudah digeser (dibawa) ke Polda," ujarnya. Namun, Didik belum membeberkan nama-nama tersangka termasuk peran setiap tersangka dalam perusakan aset milik perkebunan sawit ini.
Rencananya, Polda Babel akan merilis tersangka perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Pulau Belitung sore ini.
Sebelumnya, Polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku perusakan hingga pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Pulau Belitung. Dua orang di antaranya menyerahkan diri.
"Bukan 2 (terduga pelaku). Ada 8 orang yang upaya paksa (ditangkap) dan 2 orang datang sendiri ke polres (menyerahkan diri)," tegas Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (24/8/2023).
(mud/mud)