Polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku perusakan hingga pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Pulau Belitung. Dua orang di antaranya menyerahkan diri.
"Bukan 2 (terduga pelaku). Ada 8 orang yang upaya paksa (ditangkap) dan 2 orang datang sendiri ke polres (menyerahkan diri)," tegas Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (24/8/2023).
Para terduga pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polda Bangka Belitung. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda, di antaranya Perumahan Billiton Regency di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penangkapan) tadi malam dinihari, Kamis (24/8/2023)," tegasnya kembali.
Pelaku ditangkap setelah merusak hingga membakar aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya, sebuah perusahaan perkebunan sawit di Pulau Belitung, Bangka Belitung.
Peristiwa pembakaran ini terjadi pada, Rabu (16/8/2023) sore lalu. Sejumlah potongan video yang memperlihatkan kendaraan perusahaan dan ruangan kantor yang dibakar sempat beredar luas.
Perusakan hingga pembakaran itu merupakan buntut dari polemik lahan hak guna usaha (HGU) yang dituntut warga terhadap pihak perusahaan. Namun sekelompok warga yang geram malah melakukan perusakan terhadap aset perusahaan.
Kini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan.
(mud/mud)