Ahmad Haris, sipir Rutan Kelas II B Krui Kabupaten Lampung Barat tertangkap tangan atas kepemilikan sabu. Narkoba tersebut ditemukan di saku celananya, yang diakuinya untuk dikonsumsi sendiri.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, tertangkapnya Haris berawal ketika tim Satresnarkoba Polres Lampung Barat melakukan patroli di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
"Anggota melakukan hunting atau patroli pada Kamis (24/8/2023) dinihari. Di lokasi, anggota melihat AH yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan hingga akhirnya dihentikan untuk digeledah," kata dia saat dihubungi detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digeledah, lanjut Jhoni, ditemukan satu paket hemat sabu di saku kanan celana Haris. Ia pun mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dalam plastik klip berukuran kecil atau paket hemat. Atas dasar itu, anggota membawa yang bersangkutan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan bersama barang bukti," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Jhoni mengungkapkan Haris juga mengakui bahwa dia merupakan pencandu narkoba.
"Iya, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan AH, barang tersebut memang miliknya dan akan dikonsumsi sendiri. Namun untuk dari mana asal barang itu kami masih selidiki, pengakuan AH barang itu dari rekannya dan masih kita buru," tandasnya.
(des/des)