Sipir Rutan di Lampung Ditangkap Bawa Sabu, Ngaku Hanya Pemakai

Sipir Rutan di Lampung Ditangkap Bawa Sabu, Ngaku Hanya Pemakai

Tomm - detikSumbagsel
Jumat, 25 Agu 2023 00:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Lampung -

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Kelas II B Krui ditangkap Polres Lampung Barat. Sipir bernama Ahmad Haris itu ditangkap bersama barang bukti sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kasatnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkannya. Haris diamankan dengan barang bukti sabu 0,27 gram.

"Benar, anggota dari Satresnarkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pria berinisial AH karena kedapatan membawa sabu seberat 0,27 gram," kata Jhoni kepada detikSumbagsel, Kamis (24/8/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya terkait status Ahmad Haris sebagai ASN di Rutan Kelas II B Krui, Jhoni tak menampiknya. Menurut dia, Ahmad masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap.

"Iya dia ASN di Rutan Kelas II B Krui. Masih dilakukan pemeriksaan hingga saat ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan dari pemeriksaan sementara, Ahmad Haris mengakui sabu tersebut miliknya dan untuk dikonsumsi.

"Kalau dari keterangan awal ini dia mengakui bahwa sabu itu miliknya dan untuk dikonsumsi sendiri. Namun itu masih kami kembangkan mohon bersabar," tutupnya.

Polisi kini terus memeriksa asal usul sabu tersebut. Termasuk siapa pemilik atau bandar yang mensuplai barang haram tersebut dan sudah berapa lama ia mengkonsumsi.




(ras/ras)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads