Sekelompok orang tak dikenal (OTK) merusak hingga membakar aset PT Foresta Lestari Dwikarua di Pulau Belitung. Insiden ini diduga merupakan buntut dari polemik lahan hak guna usaha (HGU) yang dituntut warga terhadap pihak perusahaan.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada, Rabu (16/8/2023) sore. Pasca suasana memanas, personel gabungan dari Polres Belitung dan Belitung Timur serta TNI diterjunkan di lokasi atau titik-titik rawan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi serupa.
![]() |
Berdasarkan informasi yang diterima, sekelompok masyarakat juga melakukan aksi menebang pohon sawit, lalu dibentangkan di jalan atau akses masuk ke perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pohon sawit yang ditebang diklaim massa bukan masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan. Warga juga memanen sawit berjemaah di lahan yang diduga diserobot dari warga oleh perusahaan, tepatnya di Desa Perpat. Sumber detikSumbagsel enggan menyebutkan kapan tepatnya insiden itu terjadi.
Di hari ketiga, polisi pun masih bicara pelit atas polemik warga dengan perusahaan ini. Pihak Satreskrim Polres Belitung menyebut masih melakukan penyelidikan.
"Kita masih penyelidikan," singkat Kasi Humas Polres Belitung, Iptu Bambang Suwarno Yuwono dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (18/8/2023).
Yang jelas kata Bambang, pihaknya sejauh ini sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan sejumlah saksi dan korban sedang diperiksa polisi.
"Pemeriksaan saki-saksi sedang berlangsung. Segera akan digelar perkara," jelasnya.
Polemik ini terjadi di lima desa, tepatnya di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Konflik antara masyarakat di lima Desa dengan PT Foresta Lestari Dwikarya memuncak pada, Rabu (16/8/2023) sore. Hal itu terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) dan plasma.
(des/mud)