Hendri Pranajaya, pria yang mencuri mobilnya sendiri di Mapolresta Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Polisi masih mendalami asal mobil miliknya yang tidak memiliki kelengkapan surat alias bodong.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi detikSumbagsel mengatakan, Hendri Pranajaya belum mengakui asal kendaraan tersebut.
"Masih kami dalami, tersangka belum mengakui asal kendaraannya,"kata dia, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Dennis, Hendri Pranajaya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. "Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun," tutur dia.
Sebelumnya, Hendri Pranajaya ditangkap setelah dirinya terekam kamera CCTV mencuri mobil di Mapolresta Bandar Lampung. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut miliknya yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Hendri dikenakan penilangan karena tidak bisa menunjukkan bukti surat kendaraan saat dilakukan pemeriksaan. Tersangka yang tidak terima, nekat mencuri mobilnya untuk dibawa pulang ke rumah.
"Jadi pada Jumat (18/8/2023) lalu, pelaku ini ditilang oleh anggota Lantas karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Mobil tersebut akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan diperbolehkan diambil oleh pelaku jika membawa bukti surat kendaraan," kata Dennis, Rabu (23/8/2023).
(des/des)











































