Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati: Iming-imingi Pasang Susuk

Lampung

Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati: Iming-imingi Pasang Susuk

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 22 Agu 2023 15:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Tanggamus -

RM (52), oknum guru ngaji di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas kasus pencabulan belasan santriwatinya. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan alasan memasang susuk di dada para korban.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf menjelaskan, para korban diiming-imingi untuk dipasangi susuk oleh pelaku. Korban diduga berjumlah lebih dari 10 orang.

"Jadi para korban ini diminta oleh pelaku untuk dipasang susuk di dada. Para korban kemudian diajak masuk ke kamarnya. Kemudian pelaku ini mulai melakukan perbuatan tersebut dengan cara meraba serta memegang kemaluan para korban," kata dia, Selasa (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke keluarga hingga akhirnya pelaku ditangkap. Pihak keluarga pun membuat laporan dengan surat laporan Nomor: LP/GAR/B/215/VII/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG,

"Korban menceritakan ke pihak keluarga, kemudian melaporkan ke Polres pada Selasa, 4 Juli 2023," tutur Yusuf.

ADVERTISEMENT

Saat ini tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.




(des/mud)


Hide Ads