Sebanyak 51 unit motor hasil curian di wilayah Jakarta dan sekitarnya diamankan di Jambi. Motor tersebut dibawa menggunakan truk. Kendaraan tanpa dilengkapi surat kepemilikan itu diamankan saat melintas di Provinsi Jambi dan akan dibawa ke dua Provinsi yakni Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) untuk dijual kembali.
Dua TKP pengkapan itu berada di Kota Jambi dan Tebo. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan dari pengungkapan kasus curanmor dan berkat kerja keras Ditrekrimum Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya berhasil mengindentifikasi puluhan kendaraan tersebut.
"Ada empat laporan yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tiga orang pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Empat laporan itu di wilayah Polda Metro Jaya diketahui dari Polsek Jati Asih, Kramat Jati, Pasar Rebo, dan Polsek Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan bersama ada tiga orang yang diamankan yakni AW, MH, dan PS.
"Modus operandi, pelaku menerima unit kendaraan dari salah satu pelaku 363 (DPO), di daerah Cimanggis, Depok. Kemudian sengaja melakukan pengiriman ke wilayah Sumatera via jalur darat," bebernya.
Kasus ini kemudian akan diproses oleh Polda Metro Jaya. Motor curian itu dibawa ke Polda Metro Jaya karena menjadi barang bukti.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan motor bisa langsung mengecek ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan sepeda motor," ujar Mulia Prianto.
Bagi anda warga Jakarta, berikut daftar merek dan nomor rangka kendaraan tersebut. Baca selanjutnya...
Simak Video "Video: Detik-detik Wanita di Bogor Gagalkan Aksi Curanmor "
(bpa/bpa)