Polda Jambi Amankan 51 Motor Bodong, 15 Terdeteksi Hasil Curian di Jakarta

Jambi

Polda Jambi Amankan 51 Motor Bodong, 15 Terdeteksi Hasil Curian di Jakarta

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 18 Agu 2023 17:58 WIB
51 motor bodong diamankan di Jambi, 15 unit di antaranya adalah hasil curian dari Jakarta.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Polda Jambi mengamankan 51 unit sepeda motor bodong tanpa dokumen lengkap. Hasil penyelidikan 15 unit di antaranya merupakan hasil curian di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, motor curian itu merupakan hasil razia Operasi Jaran Siginjai yang dimulai dari 11 Agustus 2023. Ia menyebut, puluhan motor itu diamankan dari dua TKP di Jambi.

"TKP pertama, 36 unit kendaraan yang diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Kendaraan (motor) tersebut dibawa dengan menggunakan dua unit truk," kata Mulia kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, polisi kembali mengamankan 1 unit truk yang juga mengangkut motor curian di Jalan Jambi-Muaro Bungo, Tebo.

"Di TKP ini, tim Resmob Polres Tebo mengamankan 15 unit kendaran berbagi merek," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pengembangan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi hasilnya 15 unit kendaraan terdeteksi merupakan hasil curian di Jakarta dan sekitaranya. Selanjutnya, Polda Jambi melalukan join investigation dengan Polda Metro Jaya.

"Ada empat laporan yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tiga orang pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Empat laporan di wilayah Polda Metro Jaya itu diketahui dari Polsek Jati Asih, Kramat Jati, Pasar Rebo, dan Polsek Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan bersama, ada tiga orang yang diamankan yakni AW, MH, dan PS.

"Modus operandi, pelaku menerima unit kendaraan dari salah satu pelaku 363 (DPO), di daerah Cimanggis, Depok. Kemudian sengaja melakukan pengiriman ke wilayah Sumatera via jalur darat," bebernya.

Sementara itu, Plt Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan, kendaraan hasil curanmor akan dijual di Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara. 15 kendaraan yang terdeteksi hasil curian itu berdasarkan cek fisik kendaraan. Selanjutnya kendaraan dan penanganan berkas perkara diserahkan ke Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan motor bekas murah dengan tidak dilengkapi surat yang lengkap," tutupnya.

Saat ini, polisi akan mengembangkan dan kembali perkara tersebut untuk mengidentifikasi seluruh kendaraan dengan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.




(des/mud)


Hide Ads