Polisi meringkus seorang pria bernama Ali Hanapiah alias Ali (43), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat Ali sudah dilakukan sejak 2022 dan berkali-kali.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto menegaskan pelaku melakukan perbuatan pencabulan kepada korban di kediaman korban. Gadis berusia 14 tahun tak lain adalah anak dari sahabatnya.
"Korban merupakan anak dari sahabatnya sendiri. Aksinya sudah dilakukan berulang kali sejak Maret 2022," kata Evry dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diringkus di rumahnya di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka, Kamis (10/8/2023) pukul 16.20 WIB. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (2/8/2023).
Diceritakan Evry, pelaku melakukan aksinya saat kedua orang tua korban sedang pergi. Pelaku dan korban pun memang saling mengenal.
"Pelaku melakukan aksinya saat rumah korban kosong. Orang tua sedang kerja. Ia mendatangi rumah korban setiap siang dan sore hari untuk bertemu korban," tegasnya.
Terakhir kali pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban, Rabu (2/8) lalu. Korban sendiri sering diberikan uang oleh pelaku.
"Modusnya diajak main di rumah korban, lalu diberikan uang jajan. Uang tersebut agar korban diam tidak mengadu ke orang tuanya," sambung Kasat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Keluarga akhirnya melaporkan ke Polresta Pangkalpinang hingga pelaku berhasil diringkus. Barang bukti visum pun diamankan polisi.
(nkm/nkm)