Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, dilansir detikNews, Selasa (8/8/2023).
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis Kuat Ma'ruf
Selain itu, MA juga menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersama-sama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar pihak MA kepada wartawan seusai pembacaan vonis kasasi untuk Ferdy Sambo cs, Selasa (8/8/2023).
Selain Kuat Ma'ruf, MA memperbaiki vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Lalu Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
(mud/mud)