Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Ditolak

Sumatera Selatan

Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Ditolak

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Rabu, 02 Agu 2023 16:40 WIB
Ilustrasi Hukum
ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Palembang -

Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang menolak praperadilan yang diajukan Anung Dri Prasetya dan Syaiful Islam. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) yang merugikan negara Rp 100 miliar.

"Mengadili dalam pokok perkara. Menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," tegas Hakim Tunggal Paul Marpaung, Selasa (1/8/2023).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan pemohon dan ahli yang mengatakan harus ada perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam penetapan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, bukti yang disajikan oleh kejaksaan sudah ada perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk.

"Terkait apakah akuntan publik tersebut memiliki kapabilitas dalam kerugian negara, itu sudah masuk dalam pokok materi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka diduga korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam (PTBA) Rp 100 miliar. Dari tiga pelaku, dua langsung ditahan.

Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam. Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.

Pantauan detikSumbagsel, Rabu malam (21/6), keduanya diperiksa di kantor Kejati Sumsel. Setelah 11 jam diperiksa, pukul 21.15 WIB tersangka keluar dan langsung pakai rompi merah masuk mobil tahanan.

Keduanya dibawa untuk ditahan dan dititip ke Rutan Pakjo Palembang. Keduanya pun tertunduk malu saat keluar lift pakai rompi tahanan Korps Adhiyaksa.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka mengatakan untuk kedua tersangka Anung Prasetya dan Saiful Islam ditahan selama 20 hari ke depan.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads