Sebelumnya Tjahyono Imawan sempat mangkir saat dipanggil bersama kedua rekannya, yakni mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam yang telah lebih dulu ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
"Iya, Senin (10/7/2023) malam TI sudah ditahan di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan dari 10 Juli hingga 29 Juli 2023 mendatang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskan Vanny, tersangka TI memenuhi pemanggilan yang kedua. Tim Pidsus Kejati Sumsel pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tjahyono ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan menyusul dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan pada Rabu, 26 Juni 2023.
Vanny menegaskan jika upaya penahanan tersangka TI tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Pidsus Kejati Sumsel.
"Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana," ujarnya
Selanjutnya proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk nantinya kembali memeriksa beberapa saksi termasuk para tersangka untuk menguatkan alat bukti penyidikan.
"Sama seperti dua tersangka lainnya, Tersangka TI juga dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka diduga korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam (PTBA) Rp 100 miliar. Dari tiga pelaku, dua langsung ditahan.
Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam. Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.
(des/des)