Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan 3 saksi dalam sidang perdana TikToker Lina Mukherjee yang makan babi sambil mengucap bismillah di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni M Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustadz Husyam Usman sebagai tokoh masyarakat, dan Sapriadi Syamsudin sebagai warga.
Dalam sidang pembacaan dakwaan Lina Mukherjee, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menghadirkan satu per satu saksi ke ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi pertama Syarif Hidayat mengatakan, ia pertama kali melihat konten Lina Mukherjee makan babi dengan mengucap bismillah itu di media sosial milik terdakwa.
Menurut Syarif, pada video yang beredar Lina Mukherjee berulang kali mengucapkan bismillah saat akan makan babi. Padahal, Lina sendiri mengaku beragama Islam. Karena perbuatan Lina tersebut dinilai salah, ia pun mendatangi Polda Sumsel dan membuat laporan atas dugaan penistaan agama.
"Saya tidak mengenal siapa Lina Mukherjee. Tapi konten dia makan babi sambil mengucap bismillah itu salah dan melecehkan agama Islam," ujar Syarif dalam sidang, Selasa (25/7/2023).
Kemudian saksi kedua Supriadi mengatakan, konten Lina makan babi dengan mengucap bismillah sangat berdampak buruk terhadap anak-anak yang sudah menontonnya. Konten tersebut dapat menimbulkan salah paham bahwa makan babi dibenarkan asal mengucap bismillah saat makan.
"Gara-gara konten tersebut, anak saya malah ngomong minta dibelikan kriuk kulit babi. Saya bersumpah atas kesaksian saya ini," tegas Supriadi.
Sementara itu, saksi ketiga Husyam Usman mengatakan bahwa konten makan babi tidak akan jadi masalah jika Lina Mukherjee tidak menyebarluaskannya ke media sosial.
Namun, sejak ada konten tersebut dan Lina sebagai umat Islam dianggap tahu bahwa babi haram, lalu malah sambil mengucap bismillah, banyak umat Islam yang merasa dilecehkan.
"Ini bukan penilai saya sendiri. Banyak umat Islam yang merasa tersinggung dengan perbuatan wanita dalam video tersebut (Lina Mukherjee)," ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan ketiga orang saksi, Lina Mukherjee pun kembali menyampaikan permohonan maafnya atas konten tersebut.
"Saya mohon maaf, mengucapkan bismillah itu refleks. Saya apa-apa mengucap bismillah termasuk makan," ungkapnya.
Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (1/8/2023) dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan," tutup Hakim Romi.
(des/mud)