Lina Mukherjee menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (25/7/2023). Dalam dakwaannya, Lina dikenakan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Siti Fatimah. Lina Mukherjee disebut melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE atas unggahan konten makan babi dengan mengucap bismillah.
Menurut Jaksa, perbuatan Lina yang telah sengaja membuat konten makan babi dengan mengucap bismillah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya pemeluk agama Islam. Selain itu, ucapan Lina dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok, maupun golongan antaragama agar terjadi perpecahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ujar Siti dalam sidang.
Disebutkan pula dalam dakwaan, Lina dengan sengaja membuat video konten makan babi bersama asistennya. Video tersebut dimaksudkan untuk diunggah ke media sosial secara snegaja, untuk menarik simpati warga agar menjadi viral di media sosial.
Setelah dakwaan dibacakan, Hakim pun mempersilakan Lina menyampaikan keberatan atau tidak atas dakwaan JPU tersebut.
"Saya ucap bismillah itu karena biasa. Saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks. Kalau baca bismillah itu refleks," ungkap Lina.
Meskipun menyampaikan keberatan di atas, Lina akhirnya menerima dakwaan yang disampaikan JPU. Setelah pembacaan surat dakwaan, Lina yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum menyatakan menerima dakwaan Jaksa dan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.
Dengan demikian, sidang selanjutnya akan langsung masuk pada pokok materi dengan menghadirkan sejumlah saksi dan JPU. Mereka adalah M Syarif Hidayat selaku pelapor serta dua saksi dari pelapor, Ustaz Husyam Usman selaku tokoh masyarakat dan Sapriadi Syamsudin selaku warga.
(des/mud)