Kepergok Curi Pipa Pertamina Senilai Rp 115 Juta di Sumsel, 2 Pria Diciduk

Sumatera Selatan

Kepergok Curi Pipa Pertamina Senilai Rp 115 Juta di Sumsel, 2 Pria Diciduk

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 18 Jul 2023 14:10 WIB
Pencuri pipa Pertamina di Muara Enim ditangkap. (Foto: Istimewa)
Foto: Pencuri pipa Pertamina di Muara Enim ditangkap. (Foto: Istimewa)
Muara Enim -

Polisi menangkap 2 pria pencuri pipa Pertamina senilai Rp 115 juta. Keduanya ditangkap saat hendak membawa kabur sejumlah pipa itu menggunakan truk pikap usai melakukan pencurian.

"Benar, kedua pelaku ini tertangkap basah saat hendak membawa kabur pipa tersebut yang baru saja mereka curi," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (18/7/2023).

Penangkapan terhadap kedua pelaku, kata Andi, bermula anggotanya dari Polsek Rambang Lubai tengah melakukan patroli rutin di jalur flow line sumur Aur SP Beringin C, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat anggota melakukan patroli rutin tersebut, di TKP petugas melihat mobil yang mencurigakan, petugas pun mencoba mendekati mobil itu langsung berkoordinasi dengan Polsek Rambang Lubai untuk menginformasikan kejadian tersebut," katanya.

Saat didekati, lanjutnya, mobil atau truk pikap BG 8508 DC itu, berusaha kabur dengan memacu gas. Petugas yang semakin curiga pun mengejar mobil itu.

ADVERTISEMENT

"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyetop mobil tersebut," katanya.

Dalam proses pengejaran, 2 orang berhasil diamankan, namun 5 lainnya berhasil kabur. Saat diperiksa, ternyata mobil itu membawa 54 batang besi pipa 4 inci berukuran 4 meter milik Pertamina.

"Akibat hilangnya pipa itu pihak PT Pertamina mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 115.723.296,-," katanya.

Saat diamankan, kedua pelaku mengakui baru sekali mencuri pipa tersebut. Selain menyita mobil dan pipa tersebut, polisi juga menyita motor Beat milik pelaku dengan nomor polisi BG 6784 OR.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads