Polisi Tangkap ABG Jadi Muncikari, Jual Gadis Lewat MiChat

Jambi

Polisi Tangkap ABG Jadi Muncikari, Jual Gadis Lewat MiChat

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Jul 2023 18:30 WIB
ABG menjadi muncikari menjual gadis lewat aplikasi MiChat
Foto: Dok Polda Jambi
Jambi -

Polisi kembali menangkap seorang muncikari prostitusi online di Jambi. Pelakunya remaja berusia 15 tahun berinisial MA yang menjual gadis via aplikasi MiChat.

Korbannya juga masih di bawah umur, ML berusia 16 tahun. Tak hanya dijajakan ke pria hidung belang, korban bahkan mengaku disetubuhi dengan cara digilir oleh beberapa pria.

"Informasi dari pelapor diberitahu oleh korban ML (16) korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjab Timur dan Kota Jambi," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Sabtu (15/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy, mengatakan pengungkapan ini berawal saat Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan informasi adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Lalu, diamankan pelaku TPPO merupakan anak di bawah umur tersebut.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Edy, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Pelaku memasang tarif sekali transaksi bervariasi dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pidana perdagangan orang (TPPO).




(mud/mud)


Hide Ads