6 Pengedar di Pangkalpinang Diringkus, 110 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Bangka Belitung

6 Pengedar di Pangkalpinang Diringkus, 110 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 13 Jul 2023 20:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Pangkalpinang -

Polisi meringkus enam pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dari tangan tersangka polisi menyita 110 plastik sabu siap edar.

"Total ada 110 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang diamankan anggota dari 6 pelaku," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra kepada detikSumbagsel, Kamis (13/7/2023).

Keenam tersangka yakni Rama Saputra (26), Marzuki Boneng (25), Risdiono (31), Apri Ferdiansyah (20), Rere Alzoma (18), Aris Munandar (35) warga Pangkalpinang. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi di wilayah Pangkalpinang dalam 2 minggu terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap dalam 2 minggu terakhir. Mereka merupakan pengedar dan pemakai yang meresahkan masyarkat," tegas AKP Antoni Saputra.

Lanjut Antoni, terakhir pada Senin (10/7) dan Rabu (12/7) polisi berhasil meringkus tiga tersangka di dua lokasi yang berbeda di Gang Mutiara, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya polisi berhasil mengamankan 32,53 gram sabu milik pelaku Aris Munandar (35).

ADVERTISEMENT

"Diringkus di rumah kontrakannya. Pelaku ini merupakan pengedar, selain sabu di rumah pelaku juga ditemukan timbangan digital," ujarnya.

Pelaku diringkus atas laporan masyarakat yang resah, diduga rumah pelaku dijadikan tempat pengedaran narkotika. Setelah digerebek polisi menemukan sabu.

Lalu di Jalan Bedukang Dalam, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang yang merupakan pengungkapan terakhir, polisi meringkus Apri Ferdiansyah (20), Rere Alzoma (18) saat akan bertransaksi. Awalnya petugas hanya mengamankan satu paket sabu. Namun setelah dikembangkan polisi kembali mengamankan 44 paket sabu.

"Total berat mencapai 14,48 gram sabu. Keduanya langsung digiring ke Mapolresta untuk pemeriksaan lanjut," tambahnya.

Kini kenam pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih memburu pemasok sabu ke pengedar yang diamankan.




(nkm/nkm)


Hide Ads