Seorang pria bernama Imam Ma'ruf (38), warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan onani sambil live streaming di Facebook. Karena ulahnya itu, pria yang berprofesi sebagai petani itu pun ditangkap polisi.
Aksi tak senonoh itu dilakukan Imam, Sabtu (8/7/2023), sekitar pukul 12.09 WIB. Video itu pun viral di media sosial. Imam melakukan aksi nyelenehnya di akun Facebook bernama Tony Belitang.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (12/7/2023), membenarkan Imam ditangkap karena video tak senonoh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, saat ini pria tersebut sudah kita tangkap," kata Hamsal.
Penangkapan dilakukan karena video yang viral tersebut telah membuat warga resah. Akibatnya salah seorang warga melapor ke Polres OKU Timur.
"Warga yang resah karena aksi itu pun melaporkan ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri akun Facebook yang viral itu. Saat ini video tersebut dan akun Facebook tempat Imam menyiarkan aksinya itu kini sudah hilang.
"Dengan berkoordinasi ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel wajah pelaku akhirnya didapat. Dari situ kita bergerak menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku," katanya.
"Setelah mendapatkan identitas dan alamat terduga pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," sambungnya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, tanpa perlawanan pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.
"Setelah diperiksa intensif, hingga hari ini pelaku mengaku nekat melakukan itu hanya karena nafsu," kata Hamsal.
Dalam pengungkapan itu, pihaknya juga menyita HP berisi 2 video live streaming dengan akun FB atas nama Toni Belitang.
"Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 10 juncto pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
(nkm/nkm)