2 Tunawisma Curi-Jual 600 Kg Dokumen PT KAI ke Pengepul Barang Bekas

Lampung

2 Tunawisma Curi-Jual 600 Kg Dokumen PT KAI ke Pengepul Barang Bekas

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 13 Jul 2023 17:40 WIB
2 tunawisma yang curi dan jual dokumen PT KAI di Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)
Foto: 2 tunawisma yang curi dan jual dokumen PT KAI di Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Dua tunawisma di Bandar Lampung ditangkap polisi karena mencuri sejumlah dokumen di gudang milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dokumen-dokumen milik negara ini dicuri dan dijual ke pengepul barang bekas senilai Rp 1,2 Juta dengan rincian 3 kali penjualan.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan, barang bukti yang dijual oleh para pelaku yakni Dedi Apriyanto (37) warga Sumatera Selatan serta Fery Andrian (38) warga Lampung Utara mencapai 6 kwintal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini dilaporkan oleh pihak PT KAI setelah diketahui mencuri sejumlah dokumen sebanyak 6 kwintal (600 Kg) dan dijual ke tukang rongsok sebesar Rp. 1,2 juta," kata dia, Kamis (13/7/2023).

Mujiono menjelaskan, barang curian berupa sejumlah dokumen milik PT KAI ditaksir mencapai Rp 30 juta. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (13/7/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kedua pelaku ini merupakan tunawisma yang biasa tinggal di lingkungan ruko tak terpakai di wilayah Pasar Tengah.

Dia menuturkan, pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku ini berawal ketika keduanya hendak mencuri ayam yang berada di sekitar gudang.

"Keduanya awalnya hendak mencuri ayam, namun ayam tersebut masuk ke wilayah gudang tersebut. Kemudian keduanya melihat tumpukan kertas dokumen yang kemudian keduanya ambil untuk dijual ke rongsok,"terang dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.


Foto Caption : Dua pelaku Pencuri dokumen PT KAI (dok polsek TKB)




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads