Mendadak Kejati Lampung Minta Berita Ditarik, MAKI: Jamwas Wajib Periksa

Lampung

Mendadak Kejati Lampung Minta Berita Ditarik, MAKI: Jamwas Wajib Periksa

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jul 2023 22:01 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Foto: Tommy Saputra/detikSumut
Lampung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merilis hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi sebesar Rp 7,7 miliar dalam anggaran perjalanan serta penginapan dinas 45 anggota DPRD Tanggamus. Namun, tak lama setelah rilis, pihak Kejati Lampung mendadak meminta awak media untuk tak menerbitkan berita tersebut dengan alasan kondusivitas.

"Terkait dengan kondusivitas daerah, mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali. Atas kerja samanya, saya ucapkan terima kasih," ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana kepada wartawan melalui grup WhatsApp jurnalis Siger Adhyaksa.

Menanggapi hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hal itu sangat mempermalukan kejaksaan di hadapan Undang-undang Pers.

"Mempermalukan Kejaksaan di hadapan UU Pers yang mana pers independen, tidak boleh diminta atau ditekan untuk menarik berita yang sudah tayang. Masa Kejati nggak paham UU Pers? Kalau nggak paham ya sangat aneh dan mempermalukan diri sendiri," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada detikSumbagsel, Rabu (12/7/2023).

Boyamin menilai, alasan Kasipenkum Kejati Lampung untuk meminta penarikan berita juga tidak masuk akal.

"Alasan kondusivitas daerah adalah alasan yang tidak logis, tidak masuk akal, dan sangat jelas mengada-ada yang tidak ada," imbuhnya.

Untuk itu, Boyamin meminta adanya pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dari Kejaksaan Agung RI terhadap pejabat Kejati Lampung.

"Mana ada model gini, Kejati Lampung perlu diperiksa Jamwas. Saya baru lihat yang begini seumur hidup saya," tegas Boyamin.

Sebelumnya, dalam rilis kasus di Kantor Kejati Lampung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan kepada wartawan bahwa kasus dugaan korupsi yang dimaksud ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejagung atas kasus ini," ujarnya, Rabu (12/7/2023).




(des/des)


Hide Ads