Polisi menangkap dua orang pemuda yang mengancam dan mengejar menggunakan senjata tajam pemotor hingga tewas akibat menabrak trotoar di Kota Palembang. Keduanya ditetapkan tersangka.
Kedua pelaku AM (17) dan KA (15) ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang di kediamannya masing-masing pada Senin (10/7/2023).
"Iya (pelaku) tersangka sudah berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, AKP Irsan Ismail mengatakan saat ini kedua tersangka saat ini masih diperiksa lebih lanjut.
"Keduanya masih anak di bawah umur. Untuk saat ini masih dalam pemeriksaan dan diambil keterangan," ujar Irsan.
Irsan menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban Raka Lasmono (20) berboncengan motor dengan Gunawan (19) dan Andre (25). Saat melintas di Simpang Charitas, Jalan Kapten.A.Rivai, mereka berpapasan dengan kedua pelaku yang berboncengan motor.
Singkat cerita terjadi cekcok antara korban dengan salah satu pelaku karena tidak terima ditatap. Tersangka yang kesal lalu mengeluarkan celurit mengancam korban Raka.
Korban Raka lalu panik dan memacu motornya menghindari para pelaku yang mengayunkan celuritnya.
"Hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai korban menabrak batu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT III Palembang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan kedua teman korban mengalami luka lecet," ujarnya.
(mud/mud)